BAGAIMANA PENERAPAN KONSEP KONSERVASI SUMBERDAYA HAYATI PERAIRAN
konservasi selalu berhubungan dengan suatu kawasan, kawasan itu sendiri mempunyai pengertian yakni wilayah dengan fungsi utama lindung atau budidaya, apabila suatu kawasan tidak terpelihara maka akan terjadi kerusakan dan kemusnahan. Agar tidak terjadi kerusakan kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam, sumber daya buatan, dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan, maka perlu dilakukan bagaimana penerapan konsep sumberdaya hayati perairan,
Strategi Konservasi Dunia kegiatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya meliputi kegiatan:
a. Perlindungan proses-proses ekologis yang penting atau pokok dalam sistem-sistem penyangga kehidupan.
b. Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.
c. Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Pembinaan Daerah Pantai
Program Pembinaan Daerah Pantai ditujukan untuk mening¬katkan kemampuan masyarakat pantai dalam memanfaatkan sumber daya laut dan sekaligus melestarikan fungsi ekosistem pantai dan pesisir.
Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup
Program Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup bertu¬juan untuk mengendalikan penurunan mutu lingkungan hidup. Dan dikembangkan berbagai kegiatan yang menun¬jang terlaksananya program tersebut yang meliputi kegiatan pengendalian pencemaran, pengembangan fasilitas pembuangan limbah, penguasaan teknologi bersih lingkungan, penggunaan bahan baku tidak beracun, pengembangan teknologi daur ulang, peningkatan peran serta masyarakat, pengembangan keahlian dan sarana serta prasarana pengendali pencemaran, pemantauan pencemaran lingkungan hidup, penegakan hukum dan rehabilitasi kerusakan lingkungan, serta pengembangan sistem informasi dalam pengendalian pencemaran.
Rehabilitasi Hutan dan Tanah Kritis
Program Rehabilitasi Hutan dan Tanah Kritis bertujuan untuk meningkatkan kembali kemampuan daerah aliran sungai (DAS), hutan dan tanah yang telah rusak sehingga fungsi produksi dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam DAS dapat meningkat lagi. Upaya tersebut mencakup penghijauan dan konservasi tanah, reboisasi, rehabilitasi hutan produksi yang rusak dan bermutu rendah, dan pengendalian peladang berpindah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar